Penerapan Rahn, Wadi’ah dan Ijarah
DOI:
https://doi.org/10.55537/mumtaz.v1i2.181Keywords:
Rahn, Wadi’ah, IjarahAbstract
Masalah muamalah yaitu akad dan transaksi merupakan masalah yang melibatkan anggota masyarakat secara langsung. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan rahn, wadi’ah, dan ijarah dalam masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data yang diperoleh dari literatur-literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rahn merupakan membuat barang yang sifatnya harta dijadikan kepercayaan dari sebuah utang yang dapat dibayarkan dari harga benda tersebut bila tidak dapat membayar utang. Wadi’ah merupakan menitipkan barang kepada seseorang atau pihak lainnya untuk dijaganya sebagaimana seharusnya. Kemudian sewa atau ijarah diartikan sebagai memanfaatkan yang memungkinkan untuk di akses, sudah dibolehkan, diketahui, dan dikehendaki melalui suatu kompensasi yang sudah disepakati. Ketiga akad tersebut diperbolehkan dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.