Analisis Jenis–Jenis Kontrak Dalam Fiqh Muamalah (Hukum Islam)
DOI:
https://doi.org/10.55537/mumtaz.v1i2.184Keywords:
Kontrak, Fiqh Muamalah, Hukum IslamAbstract
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat dipisahkan dari hubungan dengan manusia lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat berbeda sehingga terkadang tidak dapat dipenuhi secara individu dan harus berhubungan dengan orang lain. Manusia disebut makhluk sosial karena ikatan antara manusia dengan manusia lainnya dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan disebut muamalah. Oleh karena itu, harus ada ketentuan yang menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang timbul dari perjanjian tersebut. Tentu saja sering terjadi kesepakatan/kontrak atau kesepakatan, terutama untuk masalah keuangan. Penelitian ini ialah penelitian pustaka yang informasinya lewat sumber pustaka, ialah kajian pustaka lewat penelitian kepustakaan. Riset kepustakaan (library Research). Dalam muamalah Tipe transaksi diketahui sebutan Kontrak Tijarah serta Tabarru’. Kontrak Tijarah dibedakan jadi dua : pertama, Natural Certainty Contract (NCC) meliputi: Ba’i, Murabahah, Salam, Istisna, Ijarah, Ijarah Munthaiya bit Tamlik serta Sharf. Kedua, kontrak Natural Uncertainty Contract (NUC) Meliputi: Mudharabah, Musyarakah, Musaqah serta Muzara’ah. Sebaliknya kontrak ataupun akad Tabarru’ dibedakan jadi tiga, pertama dalam wujud meminjamkan uang yaitu Qard, Rahn, Hiwalah; kedua dalam wujud meminjamkan jasa ialah Wakalah, Wadi’ ah, Kafalah; ketiga dalam wujud membagikan suatu ialah hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, serta lainnya.