Pengelolaan Dana Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketengakerjaan Cabang Medan Kota Di Tinjau Secara Maqashid syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.55537/mumtaz.v1i2.195Keywords:
Pengeloaan Dana JKM BPJS Ketenagakerjaan, Maqashid syari’ahAbstract
Maqashid syari’ah didefinisikan sebagai tujuan yang telah ditetapkan oleh syar'i (pembuat undang-undang) dalam setiap hukum syariah. Tujuannya adalah untuk memimpin individu menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Penelitian ini dilakukan di BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana program jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan dikelola secara maqashid syari’ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, dimana responden mempresentasikan temuannya secara lisan. Sumber data primer dan sumber data sekunder merupakan dua sumber data yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mengenai pengelolaan dana program jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa pengelolaan dana program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota jika di tinjau dengan nilai-nilai maqashid syari’ah belum sesuai.