Analisis Manajemen Konflik Terhadap Status Kehalalan Mixue

Authors

  • Ari Apriani Universitas Dian Nusantara
  • Andriani Sahputri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.55537/mumtaz.v3i1.429

Keywords:

Labelisasi Halal, Manajemen Konflik, Sertifikasi Halal

Abstract

Status kehalalan pada suatu produk tentunya sangatlah penting bagi setiap konsumen dan juga menjadi suatu hal yang dibutuhkan konsumen, khususnya bagi konsumen muslim. Banyaknya kedai es krim Mixue yang dibuka diberbagai tempat, menimbulkan kontroversi di masyarakat mengenai kehalalan ataupun sertifikasi halal serta izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada produk es krim ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memastikan bagaimana konflik yang berkaitan dengan status halal produk Mixue dikelola. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kajian pustaka sebagai strategi pengumpulan data. Data sekunder adalah jenis dan sumber informasi yang digunakan, dan dapat ditemukan di berbagai tempat, termasuk buku, jurnal, artikel, dan sumber terpercaya lainnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mensertifikasi produk es krim Mixue halal. Proses pengurusan sertifikasi halal produk es krim Mixue sedang berjalan. Namun, Mixue menekankan bahwa tidak adanya sertifikat halal suatu produk tidak berarti produk tersebut tidak halal. Terdapat 3 (tiga) hal yang menyebabkan proses sertifikasi kehalalan Mixue ini belum selesai yaitu : (1)  90% bahan baku pembuatan Mixue yang diimpor dari China, (2) Sumber bahan baku yang berasal dari beberapa kota atau tidak terpusat dari satu kota, dan (3) Terjadinya pandemi Covid-19 dan adanya lockdown.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-01-31